Selasa, 29 November 2016

Kearifan Lokal Kabupaten Buru

KEADAAN UMUM

Masyarakat pulau Buru menyebut dirinya sebagai "Suku Gebfuka atau Gebemliar" artinya "orang dunia" atau "orang tanah". Kabupaten Buru memiliki ekosistem yang agak berbeda dengan pulau-pulau lainnya di Maluku karena di pulau ini terdapat  dua ekosistem hutan yang cukup berbeda yaitu Hutan Hujan Tropis yang didominasi meranti dan Hutan Kerangas yang didominasi oleh Kayu Putih.

TEMPAT KERAMAT & TEMPAT PAMALI

Pulau Buru memiliki sangat banyak tempat yang disbut sebagai "Tempat Karamat" yaitu tempat yang dilindungi dan tidak boleh dilakukan kegiatan yang merusak. Bahkan ada lokasi yang sama sekali tidak boleh dimasuki oleh orang lain selain suku yang memilikinya. 
Gunung Kapala Madang, Gunung Kukusang, dan beberapa puncak tertinggi lainnya sangat dikeramatkan oleh masyarakat dari berbagai aktivitas yang merusak, namun dengan kegiatan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) maka daerah sekitarnya telah dilakukan penebangan pohon meranti dan jenis komersial lainnya.

Hampir semua sumber air sungai dipulau dijadikan sebagai "Tampat Pamali", yaitu tempat sekitar mata air dilakukan untuk melakukan kegiatan yang merusak seperti penebang pohon, cungkil batu bahkan kencingpun dilarang. Masyarakat menganggap bahwa tempat tersebut ada yang "menjaganya", sehingga aapabila melakukan kegiatan yang merusak maka pelaku akan kena hukuman dan penunggu  akan marah dan bisa mengeringkan mata air sehingga mereka tidak lagi mendapat airnya. Ternyata hal ini sesuai dengan semua produk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bahkan di dunia internasional bahwa daerah dengan radius minimal  100 meter dari sumber mata air tidak boleh diilakukan kehgiatan penebangan pohon, karena akan menggangu kestabilan debit air sungai tersebut.

SASI BINATANG



Sasi dilakukan terhadap suatu kawasan hutan, sehingga binatang apa saja (rusa, babi hutan, tinggalong, kus-kus, dan berbagai jenis burung), dalam kawasan hutan tersebut tidak boleh diburu untuk jangka waktu tertentu. Apabila ada keluarga yang mempunyai hajatan seperti perkawinan barulah diizinkan untuk berburu dalam kawasan hutan yang di-Sasi karena lebih mudah memperoleh binatang buruan.